Sabtu, 23 Agustus 2014

Hukum Menggugurkan Kandungan yang Didasarkan Pada Diagnosis Penyakit Janin ( Bag 1 )

Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du.
Di antara kewajiban ahli fiqih muslim ialah berhenti di hadapan beberapa persoalan yang dihadapinya untuk menetapkan beberapa hakikat penting, antara lain:
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kandungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang haram –yang dilakukan dengan jalan perzinaan– janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa.
“… Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain …” (QS. Al-Isra’: 15)
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa syara’ mewajibkan penundaan pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita al-Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini syara’ memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk menghukum wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang ada di dalam kandungannya.
Seperti kita lihat juga bahwa syara’ mewajibkan membayar diat (denda) secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut wanita yang hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan tadi. Ibnul Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini.[2]
Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua puluh diat.
Kita juga melihat bahwa syara’ mewajibkan si pemukul membayar kafarat –di samping diat dan ghirrah– yaitu memerdekakan seorang budak yang beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin itu hidup atau mati.
Ibnu Qudamah berkata, “Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil dengan Firman Allah:  “… dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’: 92)
Mereka berkata, “Apabila wanita hamil meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedangkan memerdekakan budak merupakan kafarat bagi tindak kejahatannya. Demikian pula jika yang menggugurkan janin itu ayahnya maka si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya, dan harus memerdekakan budak.”[3]
Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdekakan budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebagai cara tobat kepada Allah SWT.
Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengenai pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih. Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai tindak kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko, seperti hukum qishash dan lain-lainnya. Beliau berkata:  “Jika ada orang bertanya, ‘Bagaimana pendapat Anda mengenai seorang perempuan yang sengaja membunuh janinnya setelah kandungannya berusia seratus dua puluh hari, atau orang lain yang membunuhnya dengan memukul (atau tindakan apa pun) terhadap perut si perempuan itu untuk membunuh si janin?’ Kami jawab bahwa sebagai hukumannya wajib dikenakan hukum qishash, tidak boleh tidak, dan ia tidak berkewajiban membayar denda. Kecuali jika dimaafkan, maka dia wajib membayar ghirrah atau denda saja karena itu merupakan diat, tetapi tidak wajib membayar kafarat karena hal itu merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dia dikenakan hukuman qishash karena telah membunuh suatu jiwa (manusia) yang beriman dengan sengaja, maka menghilangkan (membunuh) jiwa harus dibalas dengan dibunuh pula. Meski demikian, keluarga si terbunuh mempunyai dua alternatif, menuntut hukum qishash atau diat, sebagaimana hukum yang ditetapkan Rasulullah saw. terhadap orang yang membunuh orang mukmin. Wa billahi taufiq.”
Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan kandungannya, Ibnu Hazm berkata:  “Jika anak itu belum ditiupkan ruh padanya, maka dia (ibu tersebut) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh padanya –bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya– maka dia terkena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya, maka dia dijatuhi hukum qishash atau membayar tebusan dengan hartanya sendiri.”[4]
Janin yang telah ditiupkan ruh padanya, oleh Ibnu Hazm dianggap sebagai sosok manusia, sehingga beliau mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuknya. Sedangkan golongan Hanabilah hanya memandangnya mustahab, bukan wajib.
Semua itu menunjukkan kepada kita betapa perhatian syariat terhadap janin, dan betapa ia menekankan penghormatan kepadanya, khususnya setelah sampai pada tahap yang oleh hadits disebut sebagai tahapan an-nafkhu fir-ruh (peniupan ruh). Dan ini merupakan perkara gaib yang harus kita terima begitu saja, asalkan riwayatnya sah, dan tidak usah kita memperpanjang pembicaraan tentang hakikatnya, Allah berfirman:  “… dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (al-Isra’: 85)
Saya kira, hal itu bukan semata-mata kehidupan yang dikenal seperti kita ini, meskipun para pensyarah dan fuqaha memahaminya demikian. Hakikat yang ditetapkan oleh ilmu pengetahuan sekarang secara meyakinkan ialah bahwa kehidupan telah terjadi sebelum itu, hanya saja bukan kehidupan manusia yang diistilahkan oleh hadits dengan “peniupan ruh.” Hal ini ditunjuki oleh isyarat Al- Quran:
Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh (ciptaan)-Nya …” (QS. As-Sajdah: 9)
Tetapi di antara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas’ud yang menyebutkan diutusnya malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan melampaui masa tiga kali empat puluh hari (120 hari).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hudzaifah bin Usaid, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat bertanya, ya Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?’ Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?’ Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian ia bertanya, ‘Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?’ Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang diperintahkan itu.”[5]
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari) [6] bukan setelah berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud yang terkenal itu. Sebagian ulama mengompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.[7]
Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada seorang pun yang menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf.[8]
Adapun pada tahap sebelum ditiupkannya ruh, maka di antara fuqaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum ditiupkannya ruh itu, sebagian saudara kita yang ahli kedokteran dan anatomi mengatakan, “Sesungguhnya hukum yang ditetapkan para ulama yang terhormat itu didasarkan atas pengetahuan mereka pada waktu itu. Andaikata mereka mengetahui apa yang kita ketahui sekarang mengenai wujud hidup yang membawa ciri-ciri keturunan (gen) kedua orang tuanya dan keluarganya serta jenisnya, niscaya mereka akan mengubah hukum dan fatwa mereka karena mengikuti perubahan ‘illat (sebab hukum), karena hukum itu berputar menurut ‘illat-nya, pada waktu ada dan tidak adanya ‘illat.”
Di antara kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah bahwa di kalangan ahli kandungan dan anatomi sendiri terdapat perbedaan pendapat –sebagaimana halnya para fuqaha– di dalam menetapkan kehidupan janin pada tahap pertama: sebelum berusia 42 hari dan sebelum 120 hari. Perbedaan di antara mereka ini juga memperkokoh perbedaan pendapat para fuqaha mengenai janin sebelum berusia 40 hari dan sebelum 120 hari.
Barangkali ini merupakan rahmat Allah kepada manusia agar udzur dan darurat itu mempunyai tempat. Maka tidak apalah apabila saya sebutkan sebagian dari perkataan fuqaha mengenai persoalan ini: Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul-Bari menyinggung mengenai pengguguran kandungan –setelah membicarakan secara panjang lebar mengenai masalah ‘azl (mencabut zakar untuk menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang boleh dan tidaknya melakukan hal itu, yang pada akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya. Beliau berkata:
“Dan terlepas dari hukum ‘azl ialah hukum wanita menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum ditiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang, maka itulah yang lebih layak; dan orang yang memperbolehkannya, maka hal itu dapat disamakan dengan ‘azl. Tetapi kedua kasus ini dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena ‘azl itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidupan), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya sebab kehidupan (anak).”[9]
Sementara itu, di antara fuqaha ada yang membedakan antara kehamilan yang berusia kurang dari empat puluh hari dan yang berusia lebih dari empat puluh hari. Lalu mereka memperbolehkan menggugurkannya bila belum berusia empat puluh hari, dan melarangnya bila usianya telah lebih dari empat puluh hari. Barangkali yang menjadi pangkal perbedaan pendapat mereka adalah hadits Muslim yang saya sebutkan di atas. Didalam kitab Nihayah al-Muhtaj, yang termasuk kitab mazhab Syafi’i, disebutkan dua macam pendapat para ahli ilmu mengenai nutfah sebelum genap empat puluh hari: “Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi sebagai pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di dalam rahim (uterus).”[10]
Di antara fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap sebelum penciptaan janin dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). Lalu mereka memperbolehkan aborsi (pengguguran) sebelum pembentukan dan melarangnya setelah pembentukan.
Di dalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi, disebutkan, “Seorang wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungannya, tidaklah berdosa asalkan belum jelas bentuknya.”[11]
Di dalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan: bolehkah menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk.
Kemudian di tempat lain mereka berkata, “Tidaklah terjadi pembentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan itu berusia seratus dua puluh hari. ”
— Bersambung…
 
Catatan Kaki:
1 Fatwa ini sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Yayasan Islam untuk Ilmu-ilmu Kedokteran, di Kuwait, dalam suatu diskusi yang dihadiri oleh para fuqaha dan para dokter tentang berbagai masalah kedokteran yang bersentuhan dengan pandangan syara’.
2 Al-Mughni ma’a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, hlm. 550.
3 Ibid., juz 6, hlm. 556-557.
4 Al-Muhalla, juz 11.
5 Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahih-nya, “Kitab al-Qadar,” “Bab Kaifiyyatu Khalqil-Adamiyyi fi Bathni Ummihi,” hadits nomor 2645.
6 Yang mengagumkan, ilmu kandungan dan anatomi setelah mengalami kemajuan seperti sekarang menetapkan bahwa janin setelah berusia empat puluh dua malam memasuki tahap baru dan perkembangan yang lain.
7 Fathul-Bari juz 14, hlm. 284, terbitan al-Halabi.
8 Sebagian ulama Syafi’iyah –sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah asy-Syarwani ‘ala Ibni Qasim, juz 9 hlm. 4– menganggap bahwa Imam Abu Hanifah memperbolehkan menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Ini benar-benar kekeliruan terhadap beliau dan mazhab beliau. Kitab-kitab mazhab Hanafi menentang pendapat ini.
9 Fathul-Bari, juz 11, hlm. 222, terbitan al-Halabi.
10 Nihayah al-Muhta; karya ar-Ramli, juz 8, hlm. 416 terbitan al-Halabi.
11 Al-Bahrur-Ra’iq, Ibnu Najim, juz 8, hlm 233 Darul-Ma’rifah, Beirut.


Oleh : Yusuf Qaradhawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar