Rabu, 27 Agustus 2014

Khilafah Islamiyah Zaman Ini Bisa Berbentuk Federasi dan Konfederasi


Ketua Persatuan Ulama Muslim Sedunia (IUMS), Syaikh Dr. Yusuf Qaradhawi, mengatakan bahwa khilafah yang diumumkan organisasi Negara Islam di Irak dan Syam (ISIS) tidak berarti apa-apa, dan tidak memenuhi persyaratan sebuah khilafah Islamiyah.
Hal itu disampaikannya di sela-sela pertemuan tahunan IUMS di Istambul yang diadakan Rabu-Jumat (20-22/8/2014). Beliau mengatakan, “Khilafah Islamiyah yang didirikan pada zaman ini bisa dibentuk dari beberapa negara yang menerapkan syariah Islam sesuai dengan kehendak penguasa dan rakyat negara-negara itu. Bentuknya bisa federasi atau konfederasi. Tidak harus seperti khilafah zaman dulu.”
Syaikh Qaradhawi juga menyebutkan adanya negara besar seperti Cina yang jumlah penduduknya mencapai 1.5 miliar jiwa. Sedangkan jumlah umat Islam seluruh dunia mencapai 1.7 miliar. Oleh karena itu, umat Islam sebenarnya bisa membentuk semacam union. Tapi hal itu menuntut adanya para pemimpin yang adil, bisa melihat permasalahan dengan realistis, dan bekerja sama dengan rakyatnya. Mereka itulah orang-orang yang bisa membangun uni negara Islam tersebut.
Adapun tentang kelompok-kelompok Islam keras, Syaikh Qaradhawi menyatakan bahwa munculnya mereka adalah sebuah reaksi dari kondisi politik yang rusak. Anak-anak muda gampang ikut orang-orang yang keras. Dengan itu mereka beranggapan telah berjihad di jalan Allah. Mereka mengkafirkan muslim yang lain, dan membunuhi ahlu dzimmah (non Muslim yang berada di negara Islam dengan damai). Ini adalah masalah besar, karena Islam tidak mengakui adanya ekstremisme.
Untuk menyelesaikan masalah ini, menurut Syaikh Qaradhawi, dibutuhkan kerja besar. Fiqih moderat harus meluas di antara umat Islam. Karena Rasulullah dalam banyak kesempatan mengajak umatnya bersikap moderat dan meninggalkan sikap ekstrem. Walaupun Islam moderat dan mudah seperti itu, tapi juga tidak dibenarkan sikap mempermudah-mudahkan agama ini.(msa/dakwatuna/herytaryana)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar