BANDUNG - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung
berhasil mengungkap jaringan pengedar dan pengguna STNK dan BPKB palsu.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku dan seorang
lainnya masih diburu atau masuk dalam DPO.
Kapolrestabes Bandung,
Kombes Pol Mashudi, menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya
laporan masyrakat yang mencurigai bahwa STNK dan BPKB mobil milik mereka
palsu.
“Dari situ kami lakukan lidik dan pengembangan. Sampai
akhirnya kami berhasil menangkap WS alias A (49) di Leuwipanjang. Kami
juga tetapkan IM sebagai DPO yang masih satu jaringan,” jelas Mashudi di
Gedung Satreskrim Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/2014).
Dalam
kasus ini, WS bertugas sebagai orang yang melakukan transaksi dengan
korban secara pribadi maupun bertransaksi dengan bank yang juga menjadi
korban.
Mashudi mengatakan, dalam kasus ini tersangka tidak hanya memalsukan STNK dan BPKP mobil, melainkan juga sepeda motor.
“Korbannya
bukan hanya orang biasa saja, tapi juga sudah menipu empat bank. Dia
bukan hanya beraksi di Bandung tapi juga Jakarta,” timpal Kasat Reskrim
Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto.
Selain mengamankan
seorang pelaku, kata Nugroho, pihaknya juga berhasil menyita beberapa
barang bukti, berupa 16 BPKB palsu, sembilan STNK palsu, beberapa
stempel pejabat berwenang palsu, dan tiga unit mobil yang ber-BPKB dan
STNK palsu.
Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung
dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan. “Ancaman
hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar