Senin, 14 Juli 2014

Polisi Ungkap Jaringan Pemalsu STNK & BPKB di Bandung

BANDUNG - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap jaringan pengedar dan pengguna STNK dan BPKB palsu. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku dan seorang lainnya masih diburu atau masuk dalam DPO.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi, menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya laporan masyrakat yang mencurigai bahwa STNK dan BPKB mobil milik mereka palsu.

“Dari situ kami lakukan lidik dan pengembangan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap WS alias A (49) di Leuwipanjang. Kami juga tetapkan IM sebagai DPO yang masih satu jaringan,” jelas Mashudi di Gedung Satreskrim Mapolrestabes Bandung, Senin (14/7/2014).

Dalam kasus ini, WS bertugas sebagai orang yang melakukan transaksi dengan korban secara pribadi maupun bertransaksi dengan bank yang juga menjadi korban.

Mashudi mengatakan, dalam kasus ini tersangka tidak hanya memalsukan STNK dan BPKP mobil, melainkan juga sepeda motor.

“Korbannya bukan hanya orang biasa saja, tapi juga sudah menipu empat bank. Dia bukan hanya beraksi di Bandung tapi juga Jakarta,” timpal Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto.

Selain mengamankan seorang pelaku, kata Nugroho, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti, berupa 16 BPKB palsu, sembilan STNK palsu, beberapa stempel pejabat berwenang palsu, dan tiga unit mobil yang ber-BPKB dan STNK palsu.

Pelaku kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP mengenai Pemalsuan. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar