Rabu, 16 Juli 2014

Pembatal-Pembatal Puasa yang Selalu Ditanyakan kepada Ulama


KIBLAT.NET – Anda pasti tidak ingin puasa batal. Banyak pembatal puasa yang kita dapatkan di buku-buku fikih puasa. Namun, tidak jarang perkara-perkara baru dalam kehidupan modern ini menimbulkan keraguan, apakah membatalkan puasa atau tidak.
Namun, Anda tidak perlu repot karena Kiblat telah mengumpulkan perkara-perkara yang sering ditanyakan kepada para ulama apakah membatalkan puasa atau tidak. Simpan atau bookmark halaman ini, karena mungkin bermanfaat untuk Anda dan orang lain.
No Sebab Batal? Fatwa Syaikh Catatan
1 Maskara Tidak Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin, Bin Bazz
2 Obat Tetes Mata Tidak Ibnu Taimiyah,  Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
3 Supositoria (memasukkan obat melalui dubur dan lainnya) Tidak Ibnu Utsaimin
4 Obat tetes telinga Tidak Ibnu Taimiyah,  Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
5 Sprayer asma Tidak Lajnah Daimah, Bin Bazz, dan Ibnu Utsaimin
6 Oksigen Sprayer Tidak Sa’d Al-Khatsalan
7 Suntik Penisilin Tidak Ibnu Utsaimin
8 Suntik Insulin untuk penderita gula darah Tidak Lajnah Daimah
9 Anestesi gigi, tambalan, dan pembersihan Tidak Bin Bazz
10 Penggunaan Parfum dan menciumnya Tidak Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
11 Make up Tidak Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
12 Periksa darah Tidak Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
13 Renang dan menyelam Tidak Utsaimin
14 Mimpi basah Tidak Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
15 Siwak asli tanpa aroma Tidak Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin
16 Menelan dahak Tidak Utsaimin
17 Obat tetes hidung Tidak Utsaimin Selama tidak masuk ke lambung
18 Pelembab bibir Tidak Utsaimin Selama tidak ditelan
19 Mimisan dan pencabutan gigi yang disertai darah keluar Tidak Ibnu Utsaimin dan Bin Bazz
20 Obat kumur Tidak Utsaimin Dengan syarat tidak ditelah
21 Menyikat gigi dengan pasta gigi Tidak Bin Bazz dan Ibnu Utsaimin Selama tidak masuk ke lambung
22 Mencicipi makanan (tanpa menelan) Tidak Utsaimin Bila diperlukan saja
23 Muntah tanpa sengaja Tidak Ibnu Utsaimin dan Bin Bazz
24 Suntik melalui otot, kulit, atau pembuluh darah Tidak Ibnu Utsaimin dan Bin Bazz
25 Sekedar mencium ukupan (asap pewangi) Tidak Ibnu Utsaimin
26 Suntik nutrisi Ya Ibnu Utsaimin dan Bin Bazz
27 Muntah dengan sengaja Ya Ibnu Utsaimin dan Bin Bazz
28 Onani Ya Ibnu Utsaimin dan Bin Bazz
29 Koyo nikotin Ya Lajnah Daimah
30 Menghidup ukupan dengan sengaja dan tahu Ya Ibnu Utsaimin
Terkait berobat dengan suntikan, bagi yang masih mampu berpuasa, Syaikh Ibnu Utsaimin mengelompokkannya menjadi dua:
Pertama: bisa memberikan tenaga dan mengenyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa.
Kedua: tidak bisa memberikan tenaga dan mengenyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini. Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”
Hal ini dikuatkan oleh fatwa Lajnah Daimah (Komisi Fatwa Arab Saudi):
“Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau pembuluh darah, bagi mereka yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus dan sejenisnya) di siang hari Ramadhan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Dikumpulkan oleh Agus Abdullah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar